Istri Kenang Ojol Dibunuh Begal: Penyayang Keluarga, Tak Pernah Marah
Istri Kenang Ojol Dibunuh Begal: Penyayang Keluarga

Pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP ditemukan tewas dibunuh dan motornya dicuri di Kosambi, Tangerang, Banten pada Minggu (12/7/2026) dini hari. Sang istri, Popi, mengenang ATP sebagai sosok yang sangat sayang keluarga dan tidak pernah marah.

Kesaksian Istri: Suami Penyayang dan Peduli

Popi, istri korban, menuturkan bahwa suaminya adalah pribadi yang lemah lembut dan penyayang. "Suamiku penyayang istri dan anak-anaknya, lemah lembut, nggak pernah marah," kata Popi kepada detikNews, Jumat (17/7/2026). Ia juga menyebutkan bahwa ATP kerap bersikap baik terhadap orang yang tidak dikenalnya.

"Perhatian dan peduli sesama keluarga, teman, bahkan yang nggak dia kenal pun dia peduli," ucapnya. Popi mengaku sangat kehilangan suaminya yang menjadi tulang punggung keluarga.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian: Korban Ketiduran di Basecamp

Menurut Popi, pada malam kejadian, ATP terpaksa tidur di basecamp ojol di kawasan Kosambi karena kelelahan. Ia berencana pulang ke rumah, tetapi memutuskan beristirahat sejenak. "Harusnya malam itu jadwalnya pulang ke rumah, hanya saja dia capek, ketiduran," ujarnya.

Popi mendapatkan kabar duka dari rekan sesama driver ojol. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. "Ya Allah, hukum lah pelaku seberat-beratnya, kami keluarga berharap keadilan untuk almarhum," harapnya.

Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi telah menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. "Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Budi, Rabu (15/7/2026).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan atau Pasal 458 dan atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP," tambahnya.

Kronologi Pembunuhan: Korban Terbangun Saat Kunci Motor Diambil

Peristiwa terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban sedang tertidur di posko ojek online. Pelaku melihat situasi tersebut dan langsung mengambil kunci motor dari kantong korban.

"Peristiwa bermula ketika korban sedang tertidur di posko ojek online. Pelaku yang melihat situasi tersebut langsung mengambil kunci motor di kantong korban," tulis keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui akun Instagram-nya, Rabu (15/7/2026).

Korban sempat terbangun dan memergoki aksi pelaku. Rahmat Dimas kemudian mengambil pisau yang dibawanya dan menusuk korban di leher. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Polisi kemudian memburu dan menangkap Rahmat Dimas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga