Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus mengusut kasus dugaan intimidasi terhadap almarhum Dokter Eliza Princila Pakaenoni atau Dokter Icha. Hingga Selasa (14/7), penyidik telah memeriksa total 36 orang saksi, termasuk empat orang terduga yang terdiri dari tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Empat Terduga Jalani Pemeriksaan
Empat orang yang dilaporkan oleh keluarga almarhum dr. Icha tersebut adalah Therensius Lazakar (Fraksi Golkar), Norbertus Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP), dan Maria Mathildis Sau, seorang dokter hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU. Mereka menjalani pemeriksaan di Polda NTT pada Selasa (14/7).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengonfirmasi bahwa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan terus bertambah. "Sampai dengan hari ini, Selasa (14/7) sudah ada 36 orang saksi yang dimintai keterangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa kemarin.
Rincian Pemeriksaan Saksi
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 32 saksi. Dari jumlah tersebut, 27 orang diperiksa di Kefamenanu, sementara lima orang anggota keluarga dr. Icha dimintai keterangan di Polda NTT. Penambahan empat saksi terlapor yang memenuhi panggilan penyidik membuat total saksi menjadi 36 orang. Proses penyelidikan ini dilakukan oleh tim joint investigation yang dibentuk oleh Kapolda NTT, Rudi Darmoko.
Kombes Sigit menjelaskan bahwa tim investigasi juga akan meminta keterangan dari para ahli, termasuk pakar bisa ular, Dokter Tri Maharani. Dokter Tri Maharani adalah dokter spesialis kedaruratan medis dan satu-satunya pakar toksinologi klinis di Indonesia. "Masih ada saksi yang akan dimintai keterangan, yakni ahli bisa ular yang sempat dihubungi almarhumah dokter Icha untuk berkonsultasi tentang pasien yang tergigit ular," kata Sigit kepada CNNIndonesia.com.
Koordinasi dengan Ahli Bisa Ular
Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dokter Tri Maharani untuk menentukan lokasi pemeriksaan. "Kita akan komunikasi dulu dengan Dokter Tri Maharani, jika bisa ke Kupang untuk diperiksa, tapi jika harus diperiksa di Jakarta maka penyidik akan datangi untuk meminta keterangan," sambung Sigit. Keterkaitan permintaan keterangan dari ahli bisa ular ini penting untuk memastikan komunikasi dan konsultasi yang dilakukan dr. Icha saat menangani pasien gigitan ular.
"Kan ada komunikasi dari dokter Icha dengan ahli bisa ular, jadi harus juga dimintai keterangannya," jelas Sigit. Setelah pemeriksaan terhadap seluruh saksi rampung, penyidik akan segera memeriksa para ahli lainnya, yaitu ahli psikologi, ahli viktimologi kriminologi, dan ahli hukum pidana.
Penentuan Peristiwa Pidana
Dari hasil pemeriksaan para ahli, nantinya akan ditentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana melalui gelar perkara. Sigit berharap dalam waktu dekat proses selanjutnya sudah dapat ditentukan. "Sehingga dari pengumpulan keterangan baik saksi maupun ahli dan disertai dengan bukti-bukti yang dikumpulkan, nantinya kasus tersebut bisa terang benderang," tuturnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, dr. Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6) sore. Dokter Icha diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Tiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therezius Lazakar, Robert Tubani, dan Veronika Lake. Korban gigitan ular yang nyawanya berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan Therezius Lazakar, yang ikut melakukan intimidasi terhadap dr. Icha.
Jenazah dr. Icha telah dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri ribuan pelayat. Kasus dugaan intimidasi ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, keluarga juga melaporkan seorang ASN dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.



