Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan membedah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pemerintah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil untuk memastikan apakah daerah telah melakukan efisiensi dan optimalisasi pendapatan sebelum mengajukan tambahan anggaran ke pusat.
Efisiensi Anggaran Daerah Jadi Syarat Utama
“Kita mau melihat daerah-daerah yang menyampaikan bahwa tidak mampu membayar gaji misalnya, entar dulu dong, kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?” kata Tito di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Tito mencontohkan Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat anggaran hingga Rp400 miliar melalui pengurangan belanja perjalanan dinas, biaya rapat, serta biaya pemeliharaan yang dinilai berlebihan. Penghematan tersebut kemudian dialokasikan untuk memenuhi belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Dorong Peningkatan PAD Tanpa Bebani Masyarakat
Selain efisiensi, pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi tanpa membebani masyarakat. Tito memberikan contoh Walikota Pekanbaru yang berhasil menaikkan PAD dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun hanya dengan mempermudah sistem pembayaran pajak dan retribusi serta melakukan sosialisasi intensif.
“Ada yang bisa melakukan itu contohnya Walikota Pekanbaru di tahun sebelumnya PAD mereka Rp800 miliar, dengan mempermudah pembayaran pajak dan retribusi sistemnya dia permudah dan melakukan sosialisasi, itu bisa mendapatkan PAD Rp1,2 triliun, dapat tambahan Rp400 miliar. Otomatis dia akan lebih mudah untuk membayar pegawai maupun buat program-program lain,” ujarnya.
Tambahan Dana Pusat Jika Daerah Sudah Optimal
Mendagri menegaskan bahwa jika daerah telah melakukan efisiensi dan berupaya menambah PAD namun tetap belum mampu membayar gaji PPPK, pemerintah pusat akan mempertimbangkan pemberian tambahan dukungan anggaran. Bentuk dukungan tersebut bisa berupa percepatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum tersalurkan.
“Kalau seandainya sudah dilakukan dua-duanya, mungkin perlu ada top up dari pemerintah pusat misalnya DBH, Dana Bagi Hasil yang mungkin belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan ya kita usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibayarkan ke daerah itu supaya mereka bisa membayar pegawainya,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong disiplin fiskal daerah dan memastikan kesejahteraan PPPK terjamin tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara berlebihan.



