7 Tersangka Narkoba White Rabbit Jaksel Segera Disidang
7 Tersangka Narkoba White Rabbit Jaksel Segera Disidang

Kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, memasuki babak baru dengan dilimpahkannya tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan ini menandai dimulainya proses persidangan bagi para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika di kelab malam tersebut.

Pelimpahan Tahap II ke Kejari Jaksel

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 14.00 WIB. Proses ini merupakan tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). "Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya.

Proses pelimpahan diawasi oleh tujuh penyidik dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handi Zusen. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka sebelum akhirnya mereka diadili.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Peran Tersangka

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan 75 item barang bukti, termasuk satu brankas, buku catatan, narkotika jenis ekstasi dengan berbagai logo (kepala harimau, TMT, Transformer), delapan bungkus plastik klip berisi cartridge etomidate, sejumlah ponsel, kartu kredit, dan ATM.

Ketujuh tersangka yang dilimpahkan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:

  • Farid Ridwan (38): penyedia dan pengedar narkotika
  • Rully Endrae (41): supervisor yang memanggil Ridwan jika ada pesanan dari tamu setelah dihubungi dan diasesmen oleh Yaser
  • Memo Hasian Nababan alias Sean (27): kapten yang memanggil supervisor untuk asesmen tamu pemesan narkoba
  • Rizky Fridayanti alias Kiki (23): waiter yang memanggil kapten jika ada tamu yang ingin memesan barang narkotika
  • Erwin Septian alias Ewing (36): bandar atau apoteker atau penyedia narkoba
  • Alex Kurniawan (42): pemilik sekaligus direktur White Rabbit
  • Yaser Leopold Talahatu (38): manajer operasional

Penggerebekan dan Pengakuan Pemilik

Tempat hiburan malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digerebek penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 16 Maret 2026. Penggerebekan dilakukan setelah penyidik melakukan undercover buy berdasarkan informasi adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Praktik peredaran narkotika di tempat ini telah berlangsung sekitar dua tahun.

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional. Tersangka Alex Kurniawan selaku pemilik mengakui telah mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu sejak 2024. "Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024," kata Brigjen Eko Hadi melalui keterangannya pada Rabu, 20 Maret 2026.

Proses Hukum Selanjutnya

Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka, jaksa penuntut umum kini memiliki wewenang untuk menyusun dakwaan dan membawa para tersangka ke pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tempat hiburan malam terkenal di Jakarta Selatan dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga