Kemendagri Ungkap Masalah Utama Dana Otsus Bukan Besaran Anggaran
Masalah Dana Otsus: Tata Kelola, Bukan Besaran Anggaran

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat pembenahan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa persoalan utama Dana Otsus bukan terletak pada besaran anggaran, melainkan pada pengelolaannya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di wilayah Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026).

"Persoalan kita hari ini bukan pada Dana Otonomi Khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana Dana Otonomi Khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran," ujar Ribka.

Penyaluran 2025 Terealisasi 100 Persen

Ribka mengatakan, pemerintah terus melakukan pembenahan agar Dana Otsus dapat dikelola secara lebih akuntabel. Salah satu hasil perbaikan terlihat dari penyaluran Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 yang telah terealisasi 100 persen. Memasuki 2026, Kemendagri memperkuat sistem tata kelola bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sistem tersebut mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi sehingga penyaluran Dana Otsus dapat berjalan lebih efektif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tahap Pertama Terealisasi, Tahap Kedua Menunggu Persyaratan

Ribka menyebut, hingga pertengahan 2026 seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua telah merealisasikan penyaluran Dana Otsus tahap pertama. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta segera memenuhi persyaratan untuk pencairan tahap kedua. Persyaratan tersebut antara lain penyampaian laporan realisasi, laporan kinerja, serta penyusunan Rencana Aksi Percepatan (RAP). Menurut Ribka, kelengkapan dokumen tersebut penting agar penyaluran dana tahap berikutnya tidak mengalami keterlambatan.

"Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama," lanjutnya.

Pendampingan dengan Prinsip 5T

Ribka juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan RAP, termasuk terkait pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan pemerintah pusat. Ia menegaskan, Kemendagri akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan Dana Otsus. Pendampingan tersebut dilakukan melalui penerapan prinsip 5T, yakni tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat. Dengan tata kelola yang semakin baik, Dana Otsus diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga