Inspektorat Kota Medan resmi menyatakan Lurah Paya Pasir, Syerly, terbukti melanggar kode etik setelah dirinya mengejek seorang warga yang mengeluhkan minimnya lampu penerangan jalan umum (LPJU). Hasil pemeriksaan tersebut berujung pada rekomendasi sanksi disiplin ringan yang diserahkan kepada atasan Syerly.
"Ya (Syerly sudah terbukti melanggar kode etik)," kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, dalam keterangannya yang dilansir detikSumut, Sabtu (1/8/2026).
Kode Etik yang Dilanggar
Erfin menjelaskan bahwa Syerly melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur kode etik bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perbuatan Syerly yang mengejek keluhan warga dinilai tidak mencerminkan sikap profesional dan pelayanan yang baik.
"Tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan terkait rekomendasi sanksi disiplin ringan," tambah Erfin.
Kronologi Viral & Isi Keluhan Warga
Peristiwa ini bermula dari sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang warga menyampaikan keluhan secara langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, saat kunjungan di Jalan Paya Pasir. Warga itu mengungkapkan rasa resahnya karena kawasan tersebut sangat gelap dan sering terjadi aksi begal. Bahkan, ia mengaku memasang empat tiang lampu jalan menggunakan uang pribadi.
"Pak, nanti izin pasang lampu ya, Pak. Gelap kali soalnya, Pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," ujar warga dalam video yang menjadi viral.
Saat warga tersebut curhat, Syerly yang berdiri tepat di samping Rico Waas terdengar melontarkan kalimat "Cie, curhat dia". Aksi itu langsung menarik perhatian warganet dan dianggap sebagai bentuk ejekan terhadap keluhan yang disampaikan warga.
Respons Inspektorat dan Dampaknya
Setelah video viral, Inspektorat Kota Medan bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap Syerly. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan sanksi disiplin ringan direkomendasikan untuk dijatuhkan oleh Camat Medan Marelan. Proses tersebut berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan publik. Keluhan masyarakat seharusnya disikapi dengan empati dan solusi, bukan dengan verbal yang meremehkan. Pemerintah Kota Medan diharapkan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi agar pelayanan, termasuk penanganan infrastruktur seperti penerangan jalan, dapat berjalan lebih responsif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Syerly terkait sanksi yang dijatuhkan. Namun, keputusan Inspektorat menunjukkan bahwa tindakan mengejek warga tidak dapat dibenarkan dan ditindak sesuai aturan.



