Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional. Salah satu usulannya adalah menghapus skema atau cluster guru, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW), serta menyatukan status mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Usulan Penghapusan Skema Guru
“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem cluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujar Lalu kepada wartawan pada Senin, 4 Mei 2026.
Menurut Lalu, kebijakan multi-skema dalam pengangkatan guru justru menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap tenaga pendidik.
Rekrutmen Guru Harus Satu Jalur
“Ke depan rekrutmen guru harus disatukan melalui satu jalur nasional, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan formasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing daerah,” ujarnya. Selain itu, Lalu juga menyoroti masih banyaknya guru PPPK di berbagai daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak lainnya akibat lemahnya koordinasi tata kelola antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” ujarnya.
Permintaan untuk Menghentikan Rekrutmen PPPK
Untuk itu, Lalu meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, sekaligus menghentikan rekrutmen guru melalui skema tersebut. Menurutnya, seluruh tata kelola guru ke depan harus berada di bawah kendali pemerintah pusat agar proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga kesejahteraan guru dapat berjalan lebih terintegrasi dan merata.
“Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin. Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti,” pungkas Lalu.
Dampak Sistem Multi-Skema
Sistem cluster guru yang ada saat ini dinilai menimbulkan berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, dan perlakuan diskriminatif. Guru PPPK sering mengalami keterlambatan gaji dan hak lainnya akibat lemahnya koordinasi antara pusat dan daerah. Disparitas kesejahteraan antarwilayah juga menjadi masalah serius.
Langkah Konkret yang Diminta
Lalu Hadrian Irfani meminta Presiden Prabowo untuk mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan menghentikan rekrutmen guru melalui skema PPPK. Dengan demikian, seluruh tata kelola guru akan terpusat di bawah kendali pemerintah pusat, memastikan rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, dan kesejahteraan guru lebih terintegrasi dan merata.



