Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak pembenahan tata kelola pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna mencegah penumpukan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu di daerah. Hal ini menjadi salah satu sorotan dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dasco menegaskan bahwa persoalan honorer dan PPPK paruh waktu kerap menjadi keluhan sejumlah pemerintah daerah, terutama terkait pembiayaan gaji. Ia menyebut pengangkutan pegawai sering dilakukan setelah pemilihan kepala daerah (pilkada), yang berpotensi memicu masalah baru.
Rapat Masa Reses Bahas Kondisi Fiskal Daerah
Menurut Dasco, DPR tetap menggelar rapat di masa reses sesuai kebutuhan. Komisi II membahas kondisi fiskal, inflasi daerah, pembangunan daerah, dana bagi hasil, remunerasi, serta usulan-usulan kepada pemerintah. Rapat tersebut juga menyinggung soal PPPK yang sebelumnya telah dibahas dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengatur ulang tata kelolanya ke depan.
“Ya, juga tadi termasuk soal PPPK yang sebenarnya kita sudah bahas dengan MenPAN-RB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan,” ujar Dasco.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan pegawai kerap dilakukan setelah pilkada. Kewenangan kepala daerah dalam pengangkatan perlu dibenahi agar tidak terjadi penumpukan honorer atau PPPK paruh waktu di daerah.
Evaluasi Kebijakan Pasca Pilkada
Dasco menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan pengangkatan PPPK yang sering dilakukan setelah pilkada. Menurutnya, kondisi ini perlu dievaluasi supaya tidak menimbulkan persoalan baru, seperti beban fiskal daerah yang membengkak.
“Karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini kemudian dilakukan pada saat selesai pilkada. Nah, kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK paruh waktu yang kemudian ada di daerah-daerah,” imbuh dia.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai dana bagi hasil, remunerasi, dan inflasi daerah. Dasco menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi berbagai tantangan fiskal dan kepegawaian.
Sebelumnya, Komisi II DPR juga menggelar rapat dengan Mendagri untuk membahas transfer ke daerah (TKD) dan nasib PPPK. Dasco berharap pembenahan tata kelola PPPK dapat segera direalisasikan agar tidak ada lagi penumpukan tenaga honorer yang merugikan daerah.



