Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widyantoro, bersama anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan.
"Sudah masuk tahap penyelidikan, yaitu suap dan (jual beli) jabatan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK telah menetapkan Anom dan Dias sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026.
Kronologi Pengumpulan Uang
Selain Anom dan Dias, KPK juga memproses dua orang lainnya: orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris, dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto. Taufik menjelaskan bahwa Anom melalui Haris diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk keperluan pribadi. Haris kemudian mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.
Dari penelusuran tim KPK, sebagian uang tersebut digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK. Prosesnya dimulai ketika Haris sebagai representasi Anom menemui Harun, adik iparnya, untuk dikenalkan dengan Lilik.
Pertemuan dan Transaksi
Anom, Haris, dan Lilik bertemu sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan pertama, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Pada pertemuan kedua, setelah Lilik meyakinkan dapat mengurus perkara, terjadi kesepakatan antara Anom, Haris, dan Lilik untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama bupati dapat diselesaikan.
"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan bupati melalui GHA [Haris] dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS [Lilik]," ungkap Taufik. Mengenai sisa uang yang dikumpulkan, KPK masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
KPK terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran uang lainnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penahanan keempat tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.



