Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) resmi dimulai pada Senin, 13 Juli 2026. Bagi siswa baru, pemahaman terhadap ketentuan seragam sekolah menjadi hal krusial agar penampilan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan pedoman seragam nasional untuk setiap jenjang pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Dasar Hukum Seragam Sekolah
Ketentuan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen, dikutip pada Senin (13/7/2026). Aturan tersebut berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh siswa dapat mengenakan seragam yang tepat sejak hari pertama MPLS.
Rincian Seragam Berdasarkan Jenjang
Berikut adalah detail seragam nasional untuk setiap jenjang sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022:
- SD: Atasan kemeja putih, bawahan celana/rok merah hati, dan dasi serta topi sesuai ketentuan sekolah.
- SMP: Atasan kemeja putih, bawahan celana/rok biru tua, dilengkapi dasi dan topi.
- SMA/SMK: Atasan kemeja putih, bawahan celana/rok abu-abu, dengan dasi dan topi.
Selain seragam nasional, sekolah juga dapat menetapkan seragam khas sekolah atau pramuka sebagai variasi, namun tetap mengacu pada aturan pokok yang telah ditetapkan.
Pentingnya Kepatuhan Aturan
Kepatuhan terhadap aturan seragam bukan hanya soal estetika, tetapi juga bagian dari pembentukan disiplin dan identitas siswa. Orang tua dan siswa diimbau untuk memeriksa kelengkapan seragam sebelum MPLS dimulai. Bagi yang masih ragu, dapat mengonsultasikan langsung ke pihak sekolah atau mengakses informasi resmi dari Kemendikdasmen.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan proses MPLS berjalan lancar dan siswa baru dapat beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru.



