Sopir Angkot Ngamuk di Bekasi Ditangkap, Rusak Mobil dan Pukul Pemobil
Sopir Angkot Ngamuk di Bekasi Ditangkap

Polisi menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) yang viral karena mengamuk, merusak mobil, dan mencoba memukul pengemudi di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan. Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (13/7/2026). "Untuk pelaku sudah kita amankan, inisial AA umur 20 tahun," katanya.

Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. "Pasal perusakan. Karena pemukulan tidak kena korban karena korban menghindar," ujar Kompol Suparmin. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/7/2026) dan videonya viral di media sosial.

Motif Kemarahan Sopir Angkot

Polisi mendalami alasan pelaku mengamuk. Kepada penyidik, AA mengaku kesal karena tidak diberi jalan saat mencoba menyalip kendaraan korban. "Motifnya karena kesal mau nyalip nggak bisa," imbuh Kapolsek.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian

Dalam video yang beredar, pelaku turun dari angkot dan menghampiri pengendara mobil dengan marah-marah, meminta korban turun. Karena tidak dihiraukan, sopir angkot menghalangi jalan dengan meletakkan pot bunga ke tengah jalan. Dalam potongan video lain, keduanya bersitegang diawasi satpam dan warga. Saat korban hendak masuk mobil, sopir angkot menekan pintu hingga pemobil terimpit. Pelaku sempat tergeletak di aspal, namun mobil korban terus melaju perlahan. Sopir angkot kemudian bangkit dan memukul fiber mobil hingga pecah, serta melayangkan pukulan ke arah pengemudi.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga