Menkop: 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas Awal Agustus 2026
30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Bertugas Agustus

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengumumkan bahwa sebanyak 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah menjalani pelatihan akan mulai bertugas pada awal Agustus 2026. Mereka akan ditempatkan di seluruh Indonesia bersama dengan pegawai yang direkrut dari masyarakat desa setempat.

Pelatihan Manajer Kopdes Rampung Minggu Pertama Agustus

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade di kompleks parlemen Jakarta, Rabu (15/7/2026), Menkop Ferry menjelaskan bahwa proses pelatihan bagi 30 ribu manajer tersebut berjalan secara paralel. "Mengenai SDM, kami secara paralel melatih 30 ribu manajer Kopdes dengan harapan di minggu pertama Agustus sudah selesai pelatihan dan akan ditempatkan dan disebar ke masing-masing Kopdes Merah Putih yang ada," ujar Ferry.

Para manajer ini nantinya akan bekerja bersama pegawai yang berasal dari warga desa. Ferry menambahkan, "Diharapkan nanti bersama dengan pegawai yang ada yang memang diprioritaskan warga masyarakat desa dan kelurahan itu terlibat dalam membantu kita dalam operasionalisasi."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Target Operasional 35 Ribu KDKMP pada Agustus 2026

Pada Agustus 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 35 ribu unit KDKMP siap beroperasi. Namun, Ferry menekankan bahwa prioritas awal adalah memastikan 30 ribu unit beroperasi terlebih dahulu. "Yang siap operasional 30 ribu, kami fokus yang operasional 30 ribu, harapannya baru nanti secara bertahap 35 ribuan bangunan fisik sudah selesai," jelasnya. Sisanya akan dibangun secara bertahap setelah tahap pertama berjalan.

Bantahan Isu Kontrak Manajer Hanya 2 Tahun

Menkop Ferry juga membantah isu yang beredar bahwa para manajer Kopdes Merah Putih hanya akan dipekerjakan selama dua tahun. Menurutnya, kontrak awal memang berlaku dua tahun dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melalui Agrinas Para Nusantara. Namun, setelah masa kontrak berakhir, status mereka akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. "Nggak, nggak, salah, sekarang manajer itu kontrak 2 tahun dan statusnya PKWT Agrinas Para Nusantara. Selain manajer itu warga lokal, setelah 2 tahun itu nanti kita atur dalam Peraturan Presiden statusnya seperti apa," tegas Ferry.

Dengan demikian, pemerintah memastikan keberlanjutan pengelolaan koperasi desa ini tidak hanya bergantung pada kontrak awal, melainkan akan ada kepastian hukum melalui regulasi yang lebih tinggi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga