Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan sikap untuk menunggu DPR menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Yusril menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merancang regulasi tersebut.
Pemerintah Serahkan Proses ke DPR
“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR,” kata Yusril saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).
Yusril mengingatkan DPR untuk memperhatikan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Selain itu, ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana,” ucapnya.
Kekhawatiran Abuse of Power
Yusril juga mengingatkan agar RUU tersebut tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Ia menekankan bahwa perampasan aset harus dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan 'abuse of power'. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan. Kalau terdakwa bersalah, barang bukti yang disita dieksekusi dirampas untuk negara. Kalau nggak terbukti aset dikembalikan kepada terdakwa,” jelasnya.
Ia mempertanyakan mekanisme pengembalian aset jika perampasan dilakukan sebelum vonis. “Kalau dirampas duluan, tapi putusan pengadilan tidak terbukti, lantas bagaimana? Kalau aset dalam bentuk uang misalnya, sudah dirampas dan disetor ke kas negara, bagaimana cara mengembalikannya?” sambungnya.
Perlindungan HAM dan Keadilan
Yusril meminta DPR untuk berhati-hati agar RUU tidak bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia (HAM). “Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM,” imbuhnya.
Komisi III DPR Gas Pol Bahas RUU
Sementara itu, Komisi III DPR RI terus melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan membahas RUU tersebut semaksimal mungkin. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Habiburokhman membantah anggapan bahwa Komisi III DPR menolak pembahasan RUU ini. “Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Ia memastikan Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menekankan pentingnya mendengar banyak aspirasi karena RUU ini merupakan aturan baru. “Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga,” ucapnya.



