Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam penyidikan kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Penggeledahan Rumah Bobby Rizaldi
Pendalaman itu dilakukan setelah penyidik menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara di rumah kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih akan menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat secara signifikan dalam konstruksi perkara dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut.
"Ini yang kemudian masih akan ditelusuri, didalami oleh penyidik, apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan dalam konstruksi perkara terkait dengan dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7) malam.
Budi menuturkan bahwa penyidik mendapat petunjuk awal dari beberapa saksi maupun tersangka mengenai keterlibatan Bobby sehingga melakukan penggeledahan rumah. Namun, Budi tidak bisa memberi informasi detail karena hal itu masuk ke dalam materi penyidikan.
Petunjuk dari Saksi dan Tersangka
"Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan," tuturnya. "Namun, beberapa keterangan yang sudah disampaikan oleh para tersangka ataupun saksi ini juga menjadi petunjuk bagi penyidik untuk kemudian menelusuri lebih lanjut pihak-pihak lain, termasuk hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB [Bobby Rizaldi]," lanjut Budi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik juga sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Bobby untuk agenda di pekan ini. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan.
Barang Bukti yang Disita
Beberapa barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.
Lima Tersangka Sudah Diproses
Sejauh ini, KPK sudah memproses hukum lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika. Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.
KPK menyatakan juga bakal mendalami hubungan Angga dengan Bobby.



