Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk menjamin independensi dan profesionalisme dalam proses penyidikan. Tim khusus ini akan mempelajari seluruh berkas perkara dan barang bukti yang diterima dari kepolisian.
Pernyataan Kapuspenkum Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya baru menerima berkas dan akan mempelajarinya. "Yang jelas makanya kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung, kita akan membentuk penyidik khusus," ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan bahwa tim khusus ini berbeda dari penyidik biasa. "Khusus nih, karena kan nggak bisa dengan penyidik, kita akan membentuk tim khusus penyidiknya, kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan. Nah, ini kita pelajari seperti apa," sambungnya.
Transparansi dan Pengawasan Eksternal
Anang menekankan bahwa Kejagung akan bekerja secara transparan dengan melibatkan pengawasan dari pihak luar, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI. Hal ini untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. "Kami belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuknya seperti apa. Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya, dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional," tegas Anang.
"Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Dan juga kan kemarin juga dari teman-teman Komisi III Anggota Dewan akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini," jelasnya.
Asas Praduga Tak Bersalah
Meskipun demikian, Anang menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung. "Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Bukan di perkara ini saja, setiap mungkin rekan-rekan kalau kami menyampaikan menangani suatu perkara, prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kedepankan selama belum ada putusan yang tetap dan inkrah," tuturnya.
Komposisi Tim Penyidik Khusus
Ditanya mengenai komposisi personel dalam tim penyidik khusus, Anang menyebut bahwa Plt Jampidsus Rudi Margono akan memilih orang-orang yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan Febrie Adriansyah. "Ya intinya kita nanti Pak Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan ya. Nanti khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan tentunya," terang Anang.
Pemilihan personel ini, lanjut Anang, sangat krusial agar tim penyidik tidak menghadapi hambatan internal dalam membongkar kasus tersebut, mengingat Febrie sebelumnya merupakan pimpinan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. "Iya, nanti itu dipertimbangkan oleh kita, timnya mana yang ibaratnya secara ini tidak resisten ya. Seperti itu," tuturnya.
Kesiapan Hadapi Praperadilan
Kemudian, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya langkah perlawanan hukum dari pihak Febrie melalui jalur praperadilan, Anang memastikan kesiapan Korps Adhyaksa menghadapi itu. "Ya, kita siap menghadapi semua," ujarnya.



