Yusril Buka Suara Soal Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan
Yusril Buka Suara Soal Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendara, angkat bicara mengenai status eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yusril, keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Namun, ia menambahkan bahwa masyarakat tetap dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.

Pernyataan Yusril Mengenai Kewenangan Penyidik

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 19 Juli 2026, Yusril menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan diskresioner untuk menentukan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak. "Penyidik itu punya kewenangan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Tapi masyarakat juga tentu dapat memberikan satu pengawasan," ujar Yusril.

Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur tiga alasan objektif penahanan: kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Jika penahanan dilakukan, kata Yusril, hal itu tetap dapat diuji melalui sidang praperadilan. "Dan karena itu kita awasi dan kita cermati apa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap atau melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus mantan Jampidsus kita ini," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penyidikan Masih Tahap Awal

Yusril menilai bahwa proses penyidikan terhadap Febrie masih berada di tahap awal. Karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa mantan Jampidsus tersebut akan ditahan di kemudian hari. "Ya karena mungkin masih tahap-tahap awal ya. Kita lihat saja perkembangannya. Dalam perkembangan bisa saja dilakukan tindakan penahanan," ucapnya.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa status hukum Febrie didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Koordinasi Antarlembaga dan Kepastian Hukum

Yusril juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara ini. Menurutnya, masyarakat saat ini sangat membutuhkan kepastian hukum. "Sebab, program pembangunan ekonomi dan lainnya akan tampak sia-sia apabila tidak ada keadilan dan kepastian hukum," jelasnya. Pemerintah, kata Yusril, akan memastikan koordinasi berjalan baik agar proses hukum dapat berlangsung transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka dari Kortas Tipikor Polri. Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik Kejagung telah memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam proses pelimpahan, Kejagung menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Polri, termasuk dokumen cetak dan elektronik, emas, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta dokumen administrasi penyidikan terkait penetapan tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan terus berlanjut meskipun Febrie belum ditahan.

Dengan demikian, perkembangan kasus ini masih dinamis, dan publik menanti langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga