Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan perekam video membawa seorang sopir truk ke sebuah ruangan. Di ruangan tersebut, tampak sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi sedang bersantai. Sopir truk itu kemudian menunjuk salah satu petugas yang berada di lokasi sebagai oknum yang diduga memerasnya.
Dalam video tersebut, perekam video menanyakan kepada sopir truk petugas mana yang membawa dan memerasnya. Sopir lalu menunjuk oknum petugas tersebut. Kemudian terlihat sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli terhadap sopir truk itu. Uang tersebut akhirnya dikembalikan kepada sopir truk oleh petugas yang bersangkutan.
Kronologi Pungli Sopir Truk
Video ini dilihat oleh detikcom pada Sabtu (1/8/2026). Dalam rekaman itu, perekam video tampak sengaja membawa sopir truk ke ruangan tersebut untuk mengidentifikasi petugas yang memerasnya. Aksi itu dilakukan setelah sopir diduga menjadi korban pungutan liar petugas Dishub.
Belum diketahui secara pasti kapan dan di mana persisnya peristiwa ini terjadi. Namun, yang jelas video itu langsung menjadi viral di media sosial dan memicu respons dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dalam kesehariannya akrab disapa KDM.
Gubernur Jabar Kecewa dan Minta Tindakan Tegas
Melalui akun Instagramnya, Dedi Mulyadi mengaku sangat kecewa dengan perilaku oknum petugas Dishub Kota Bekasi. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pungli dan pemerasan terhadap para sopir. Gubernur Jabar juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir, dan tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa permintaan untuk memberhentikan oknum petugas sudah disampaikan kepada Wali Kota Bekasi. Ia juga menyinggung bahwa pemberhentian tersebut harus dilakukan secara tidak hormat, terlepas dari status kepegawaian petugas yang bersangkutan.
“Apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” imbuhnya.
Status Oknum Petugas Masih Diselidiki
Hingga kini, status kepegawaian petugas yang diduga melakukan pungli tersebut belum dipastikan secara resmi. Dedi Mulyadi menyebut kemungkinan petugas tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau PPPK paruh waktu. Masing-masing memiliki mekanisme pemberhentian yang berbeda.
Keputusan final mengenai sanksi terhadap oknum petugas berada di tangan Wali Kota Bekasi. Publik pun menantikan langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Bekasi setelah Gubernur Jabar memberikan arahan tegas tersebut.
Dampak Pungli pada Dunia Usaha Angkutan
Dugaan pungli sebesar Rp 1,7 juta yang dialami sopir truk ini tentu menjadi beban tersendiri. Bagi para pengemudi truk, pengeluaran di luar ketentuan seperti ini sering kali membuat biaya operasional membengkak dan merugikan usaha transportasi. Jika praktik pungli terus terjadi, iklim usaha di sektor angkutan akan semakin tidak sehat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan internal, khususnya di lingkungan Dinas Perhubungan. Petugas yang bertugas di lapangan harus dijaga integritasnya. Publik berharap sanksi tegas terhadap pelaku pungli di Kota Bekasi dapat menjadi efek jera bagi aparat lainnya.
Video yang viral ini sekali lagi menunjukkan peran aktif masyarakat dalam mengungkap praktik pungli. Dengan merekam dan menyebarkan kejadian tersebut, warga turut membantu pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah.



