Kadispenad: Tidak Ada Tugas Baru Babinsa di Perpajakan
TNI Angkatan Darat (AD) akhirnya buka suara terkait informasi yang menyebutkan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan wajib pajak. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada penugasan baru atau perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan.
Pernyataan ini disampaikan Donny dalam keterangan tertulis pada Rabu, 22 Juli 2026, sebagai respons atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang menyebutkan Babinsa sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi. Menurut Donny, penyebutan tersebut hanyalah mekanisme koordinasi antarinstansi dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak.
SE Dirjen Pajak Hanya Pedoman Internal DJP
Donny menjelaskan bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak SE-8/PJ/2026 pada dasarnya adalah pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari tugas DJP.
"Penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," ujar Donny. Ia menambahkan bahwa tidak tepat jika penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas atau kewenangan Babinsa.
DJP Tegaskan Babinsa Bukan Petugas Pajak
Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Donny menekankan bahwa seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada DJP sesuai peraturan perundang-undangan.
"DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020," kata Donny. Koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan pendampingan untuk mendukung kelancaran tugas petugas DJP di lapangan.
Babinsa Tetap pada Tugas Pokok Pembinaan Teritorial
Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah. Donny menyatakan bahwa Babinsa senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan komponen masyarakat sebagai sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan.
"Pada prinsipnya, koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat," jelas Donny.
Latar Belakang SE-8/PJ/2026
Sebelumnya, beredar Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026. Dalam surat edaran tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas, khususnya dalam pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, maupun wilayah.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media," ujar Bimo dalam poin Umum SE-8/PJ/2026.



