Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pengangkatan sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Keppres tersebut diteken pada Selasa, 21 Juli 2026, dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Lima Pejabat Baru Kejagung
Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Keppres ini merujuk pada hasil uji kelayakan dan kepatutan (TPA) serta surat usulan dari Jaksa Agung. "Dapat kami infokan bahwa kemarin presiden telah tandatangani Keppres sesuai dengan hasil TPA, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindaklanjuti secara administratif," ujar Pras.
Berikut adalah lima pejabat baru yang diangkat berdasarkan Keppres tersebut:
- Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung
- Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
- Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
- Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung
- Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
Latar Belakang Pergantian: Kasus Korupsi Febrie Ardiansyah
Pergantian jajaran pimpinan di Kejagung ini terjadi menyusul penetapan tersangka terhadap eks Jampidus Febrie Ardiansyah dalam kasus dugaan korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Febrie telah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung. "Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang.
Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya. Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara ASABRI.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, seorang pihak swasta, sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Tim Khusus Jaksa Senior
Menangani kasus ini, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Mayoritas dari mereka pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini disebut tidak bersikap resisten atau menolak menangani kasus korupsi yang menjerat Febrie Ardiansyah.



