Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim ini terdiri dari sembilan jaksa senior, yang sebagian besar merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komposisi Tim dan Jaminan Independensi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa para penyidik dipilih dari luar lingkungan Jampidsus untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara independen. "Pokoknya dari luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang kepada wartawan pada Rabu (15/7/2026).
Anang menegaskan bahwa tim penyidik akan bekerja secara profesional dan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga membantah anggapan bahwa penanganan perkara ini bermuatan politis. "Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tetap melaksanakan prinsip kehati-hatian, serta menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Mayoritas Anggota Tim Berpengalaman di KPK
Anang menambahkan bahwa sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK, sehingga memiliki pengalaman dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. "Yang jelas sebagian besar penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ungkap Anang.
Sembilan anggota tim penyidik khusus tersebut adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Dengan latar belakang tersebut, diharapkan penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Latar Belakang Kasus
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejagung sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Pembentukan tim khusus ini merupakan langkah Kejagung untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kejagung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara tuntas dan profesional, dengan mengedepankan prinsip keadilan. Publik pun diharapkan dapat mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan harapan.



