Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025 ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Empat tersangka yang dilimpahkan meliputi Samin Tan (ST) selaku beneficial owner PT AKT, BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, dan HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Kronologi dan Dugaan Kerugian Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT. "Perbuatan keempat tersangka dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Selain itu, perbuatan tersangka dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa kasus Samin Tan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 17,7 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung lebih lanjut dalam proses persidangan.
Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya
Atas perbuatannya, para tersangka didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsidair, mereka dijerat Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 23 Juli 2026, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026. "Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," tutup Anang.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan tambang batu bara yang berlangsung hampir satu dekade. Kejagung sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta menggeledah 14 lokasi terkait kasus ini. Rekening Samin Tan dan keluarganya juga telah diblokir. Dengan pelimpahan tahap II ini, proses persidangan segera dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.



