Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Kakek Mujiran, seorang lansia yang sebelumnya dilaporkan karena mengambil sisa getah karet di Lampung. Langkah ini diambil melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, yang menghasilkan kesepakatan pembebasan Kakek Mujiran.
PTPN menyatakan bahwa keputusan ini merupakan implementasi dari arahan strategis Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang terjadi di ruang publik.
Pernyataan PTPN
"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," demikian pernyataan resmi Manajemen PTPN pada Minggu (24/5/2026).
"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," lanjut pernyataan tersebut.
Komitmen pada Restorative Justice
PTPN I menegaskan bahwa sejak awal pendekatan restorative justice telah menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk kasus Kakek Mujiran. Proses ini berjalan bersamaan dengan derasnya pemberitaan yang lebih dulu menyebar di media. Perusahaan memandang arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk mengkalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan empati terhadap masyarakat sekitar.
Program Asistensi Berkelanjutan
Sebagai wujud nyata komitmen dan tindak lanjut dari instruksi BP BUMN, PTPN saat ini merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran. Program ini mencakup penyaluran bantuan kebutuhan pokok serta proses penyediaan peluang kerja yang sesuai dengan kapasitas fisik Kakek Mujiran atau anggota keluarganya. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen negara yang memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kecaman dari Dony Oskaria
Sebelumnya, Dony Oskaria mengecam keras langkah PTPN yang memproses hukum Kakek Mujiran. Ia meminta PTPN segera menghentikan proses hukum tersebut. "Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria dalam keterangan tertulis pada Minggu (24/5).



