PTPN Hentikan Kasus Kakek Mujiran di Lampung dengan Keadilan Restoratif
PTPN Hentikan Kasus Kakek Mujiran dengan Restorative Justice

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) resmi menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran, seorang lansia di Lampung yang mengambil sisa getah karet di perkebunan milik perusahaan. Melalui mekanisme keadilan restoratif, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan Kakek Mujiran telah bebas dari jeratan hukum.

Langkah Tindak Lanjut Arahan Dony Oskaria

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria. Manajemen PTPN menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk reorientasi tata kelola perusahaan yang lebih adaptif dan humanis.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (24/5), Manajemen PTPN mengumumkan bahwa kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran telah dihentikan secara total. Melalui mekanisme restorative justice, penyelesaian kekeluargaan telah tercapai sehingga Kakek Mujiran kini telah bebas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permohonan Maaf dan Komitmen Baru

Manajemen PTPN I menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Kakek Mujiran, keluarga, dan masyarakat luas atas polemik yang terjadi. Mereka mengakui bahwa respons petugas di lapangan harus lebih peka dan mengedepankan nilai kemanusiaan.

PTPN I menegaskan bahwa sejak awal pendekatan restorative justice telah menjadi opsi dalam menangani kasus dengan masyarakat sekitar. Arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management menjadi momentum untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

Program Asistensi Berkelanjutan

Sebagai wujud nyata komitmen, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran. Bantuan pemenuhan kebutuhan pokok telah disalurkan, dan manajemen juga memproses penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya.

Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen negara yang memberikan solusi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Latar Belakang Kasus

Mujiran, seorang lansia berusia 72 tahun di Lampung, nekat mengambil getah karet milik PTPN untuk dijual guna memenuhi kebutuhan keluarganya. Ia kemudian disidang di Pengadilan Negeri Kalianda akibat kasus penggelapan getah karet. Dengan dihentikannya proses hukum, Kakek Mujiran kini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga