Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Rumah Belajar Merah Putih, kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pramono memastikan laporan tersebut sedang didalami dan pelaku akan mendapatkan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
“Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (13/7/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menjaga integritas dan memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat. Setiap laporan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Pramono menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungli maupun pelanggaran disiplin aparatur. “Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu,” tegasnya. Meski demikian, Pramono tidak membeberkan detail dugaan pungli tersebut.
Sebelumnya, seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP bernama Givson Samosir diduga melakukan pungli di Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara. Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, membenarkan kejadian tersebut.
Kronologi Dugaan Pungli
“Bahwa benar telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir pada Senin tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya, yang pada ujungnya pelaku meminta uang Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut,” jelas Satriadi dalam keterangannya pada Minggu (12/7/2026).
Satpol PP DKI Jakarta kini tengah mengusut kasus tersebut. Pramono memastikan Pemprov DKI tidak akan memberi ruang bagi praktik pungli. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.



