PPATK: Era Prabowo Catat Penurunan Dana Judi Online Rp286,84 Triliun
PPATK: Era Prabowo Catat Penurunan Dana Judol Rp286,84 T

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan perputaran dana judi online pada tahun 2025, mencapai Rp286,84 triliun atau turun 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terjadi di era Presiden Prabowo Subianto dan merupakan yang pertama kalinya sejak tahun 2017.

Data Historis dan Penurunan Pertama

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai puncak Rp359,81 triliun pada 2024. Namun, pada 2025 angka tersebut turun menjadi Rp286,84 triliun. Selain itu, nilai deposit juga menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.

"Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak," kata Ivan melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aktivitas Judi Online Belum Mereda

Meski terjadi penurunan, Ivan mengingatkan bahwa aktivitas judi online belum mereda. Pada kuartal I tahun 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

Pergeseran Metode Deposit

PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5% dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun. Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi (sekitar 21,5%) dengan nominal Rp16,67 triliun.

Ivan juga mengungkapkan bahwa jaringan judi online menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

Modus Pencucian Uang dan Tindak Lanjut Hukum

PPATK mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya. Pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas afiliasi, pihak nominee, serta transaksi many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

"Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana," ujar Ivan.

Selama semester 1 tahun 2026, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi terkait judi online, dengan jumlah dana dalam rekening mencapai Rp1,07 triliun. Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Koordinasi dengan Bareskrim Polri

Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum menghasilkan tindak lanjut konkret. Sebanyak 51 laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri menjadi 27 laporan polisi. Penanganannya mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset melalui berbagai perkara dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.

"Salah satu komponen capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ivan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

PPATK melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Bareskrim Polri pada 2024, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar yang terdiri dari uang rampasan negara dan denda ke kas negara. "Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset," ucapnya.

Penanganan Situs dan Konten Digital

Ivan menegaskan sinergi lintas sektor semakin diperkuat. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. "Penanganan konten digital terus disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online," katanya.

Peringatan untuk Tidak Lengah

Meski mencatat penurunan pertama, Ivan mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berpuas diri. "Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," tegasnya.