Polri Sita 74 Kg Emas dan Uang Asing di Rumah Eks Jampidsus Febrie
Polri Sita 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus Febrie

Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus

Mabes Polri menggeledah rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie saat menjabat sebagai Jampidsus.

Temuan Barang Bukti

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 74 kilogram (kg) emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dollar Amerika Serikat, 14.083.800 dollar Singapura, dan uang tunai Rp 100 juta. Total nilai temuan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Penetapan Tersangka

Polisi kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus yang pernah ia tangani, yaitu perkara korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PLN, dan Krakatau Steel. Ketiga kasus tersebut merupakan perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak dan Tindak Lanjut

Penggeledahan dan penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di lingkungan penegak hukum. Mabes Polri terus mendalami keterlibatan Febrie dan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga