Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus
Mabes Polri menggeledah rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie saat menjabat sebagai Jampidsus.
Temuan Barang Bukti
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 74 kilogram (kg) emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dollar Amerika Serikat, 14.083.800 dollar Singapura, dan uang tunai Rp 100 juta. Total nilai temuan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Penetapan Tersangka
Polisi kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus yang pernah ia tangani, yaitu perkara korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PLN, dan Krakatau Steel. Ketiga kasus tersebut merupakan perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.
Dampak dan Tindak Lanjut
Penggeledahan dan penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di lingkungan penegak hukum. Mabes Polri terus mendalami keterlibatan Febrie dan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.



