Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri berhasil mengungkap kasus dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural yang merugikan masyarakat. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka didasarkan pada 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) yang telah diterima. Dari penanganan perkara ini, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp10 miliar.
Komitmen Negara Melindungi Masyarakat
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa pembentukan Satgas Haji Polri merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengamanan dan pengawasan haji bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan negara bagi warganya.
"Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan," ujar Isir dalam keterangannya, Selasa (18/5/2026).
Selain itu, pihaknya juga mengedepankan upaya pencegahan sejak awal. Dengan demikian, masyarakat tidak menjadi korban yang merugikan secara finansial dan menghambat pelaksanaan ibadah haji. Isir menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah," jelasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Isir mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, termasuk jenis visa dan seluruh dokumen keberangkatan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan regulasi otoritas Arab Saudi. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan," tambahnya.
Penggagalan Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta
Satgas Haji dan Umrah Polri juga menggagalkan proses keberangkatan haji non-prosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 Mei 2026. Isir menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi. Pengungkapan ini bermula dari temuan adanya indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai prosedur.
"Dalam kasus pencegahan di Bandara Soekarno-Hatta, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta - Singapura," jelas Isir.
Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan bahwa 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari. Petugas kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dan menemukan lima orang yang mengaku akan berangkat haji melalui jalur tertentu, sementara lainnya mengaku untuk tujuan perjalanan wisata.
"Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan (Travel FEIGO) yang menyelenggarakan perjalanan tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass penerbangan Jakarta - Singapura, dan 31 visa kerja Arab Saudi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.



