Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan 105 pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Libya. Dua orang tersangka, berinisial R (Ica) dan DY, telah ditetapkan sebagai pelaku dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa para tersangka telah memberangkatkan korban dalam tiga periode. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan, terungkap para tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang," kata Iman pada Jumat (24/7/2026).
Rincian Pengiriman Korban ke Libya
Iman merinci bahwa sebanyak 35 orang diberangkatkan pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024. Kemudian, 50 orang dikirim pada Juli 2024 hingga Maret 2025, di mana sembilan orang di antaranya telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir. "Sembilan orang sudah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir dari 50 orang tersebut," jelasnya.
Pada periode April 2025 hingga Mei 2026, tersangka memberangkatkan 20 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang telah dipulangkan lebih awal. Total korban yang berhasil diberangkatkan mencapai 105 orang.
Modus Penipuan: Dijanjikan Bekerja di Turkiye
Para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turkiye dengan penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan. Namun, kenyataannya mereka justru ditempatkan di Libya secara non-prosedural. "Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki (Turkiye) dengan penghasilan sekitar Rp7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libia secara non-prosedural," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Di Libya, para korban mengalami eksploitasi berat. Mereka tidak menerima upah, menjadi korban kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja yang tinggi tanpa istirahat yang layak. "Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat," jelas Budi.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perdagangan orang ini. Keduanya, R (Ica) dan DY, telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. "Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Iman.
Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat TPPO ini. Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya praktik perdagangan orang yang mengeksploitasi PMI ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak prosedural.



