Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri. Dengan putusan ini, Adam Damiri tetap harus menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana di PT Asabri.
Putusan MA
Dalam laman resmi direktori putusan MA, tertulis: "Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana." Putusan ini diketok pada Rabu, 20 Mei 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Prim Haryadi sebagai hakim ketua, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Perjalanan Hukum Adam Damiri
Sebelumnya, Adam Damiri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia kemudian mengajukan banding, dan hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak puas, Adam mengajukan kasasi, namun MA justru memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara. Upaya hukum luar biasa berupa PK pun ditempuh dengan menyerahkan 8 novum, tetapi akhirnya ditolak oleh MA.
Kerugian Negara dan Terpidana Lain
Kasus korupsi Asabri ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun. Selain Adam Damiri, beberapa terpidana lain juga telah divonis:
- Sonny Widjaja: Awalnya dihukum 20 tahun penjara di tingkat pertama, lalu dikurangi menjadi 18 tahun di tingkat banding.
- Heru Hidayat: Dihukum nihil karena telah dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
- Hari Setianto: Dihukum 15 tahun penjara di PN Jakpus, kemudian dikurangi menjadi 12 tahun oleh PT Jakarta.
- Benny Tjokro: Dihukum nihil karena telah dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, namun tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun.
Dengan ditolaknya PK ini, Adam Damiri harus menjalani sisa hukuman 16 tahun penjara. Kasus ini menjadi salah satu korupsi terbesar di Indonesia yang melibatkan dana pensiun anggota TNI.



