Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia memandang kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen sebagai langkah progresif. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja digital di Indonesia.
Kebijakan Baru untuk Pengemudi Ojol
Kebijakan ini memungkinkan pengemudi ojek online menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan, sebagaimana mulai diterapkan dalam layanan transportasi daring. KemenHAM menilai bahwa transformasi ekonomi digital harus berjalan beriringan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya bagi kelompok pekerja rentan dalam ekosistem ekonomi platform.
Selama ini, para pengemudi ojek online menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Namun, di saat yang sama, mereka menghadapi tantangan terkait pendapatan yang layak, kepastian perlindungan sosial, serta posisi tawar dalam hubungan kemitraan digital.
Perspektif HAM dalam Kebijakan Tarif
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang, menyampaikan bahwa kebijakan tarif 8 persen perlu dipahami tidak semata sebagai kebijakan ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat kohesi sosial antara negara, perusahaan platform, dan pekerja digital.
"Penurunan tarif aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital. Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial, serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan," ujar Yosef, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Lebih lanjut, Yosef menekankan bahwa hak atas penghidupan yang layak merupakan bagian dari hak ekonomi dan sosial yang harus dijamin negara. Dalam konteks pekerja digital, negara perlu memastikan agar perkembangan teknologi dan model bisnis platform tidak menghasilkan ketimpangan baru maupun praktik yang melemahkan martabat manusia.
Dorongan Perlindungan Sosial dan Transparansi
KemenHAM juga mendorong agar implementasi kebijakan tersebut diikuti dengan penguatan mekanisme perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta transparansi algoritma dan sistem pembagian pendapatan di platform digital.
Kebijakan ekonomi digital yang berkeadilan perlu dibangun melalui dialog partisipatif antara pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas pengemudi agar tercipta ekosistem digital yang berkelanjutan dan menghormati HAM.
Komitmen KemenHAM dalam Tata Kelola Ekonomi Digital
Yosef menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal penguatan pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola ekonomi digital nasional, termasuk pada sektor transportasi berbasis aplikasi agar kemajuan teknologi dapat memberikan manfaat yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.



