Perludem Gugat ke MK Minta Kuota 30% Perempuan di Penyelenggara Pemilu Diwajibkan
Perludem Gugat MK Minta Kuota 30% Perempuan Wajib di Penyelenggara Pemilu

Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah warga resmi mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang terdaftar dengan nomor 265/PUU-XXIV/2026 ini menuntut perubahan frasa dalam sejumlah pasal yang mengatur keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu, dari yang bersifat imbauan menjadi kewajiban yang mengikat.

Frasa 'Memperhatikan' Dinilai Lemah

Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusional karena pasal-pasal yang ada saat ini hanya menggunakan kata 'memperhatikan' untuk keterwakilan perempuan minimal 30%. Menurut pemohon, frasa tersebut tidak memiliki daya ikat normatif yang kuat, sehingga sering diabaikan dalam praktik rekrutmen penyelenggara pemilu.

"Bahwa dalam perspektif linguistik hukum, frasa 'memperhatikan' memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti 'memuat', 'harus terdapat', atau 'paling sedikit'," ujar pemohon dalam berkas gugatan yang dilihat di situs MK, Senin (13/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal-Pasal yang Digugat

Gugatan ini menyasar 11 pasal dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan 3 pasal dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Beberapa pasal kunci yang dimohonkan perubahan antara lain:

  • Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu: Komposisi keanggotaan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota agar diubah menjadi 'memuat' keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
  • Pasal 92 ayat (11) UU Pemilu: Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota agar diubah menjadi 'memuat' keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
  • Pasal 59 ayat (4) UU Pemilu: Komposisi keanggotaan KPPS agar diubah menjadi 'memuat' keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
  • Pasal 155 ayat (4) dan (5) UU Pemilu: Keanggotaan DKPP yang berjumlah 7 orang, termasuk 5 tokoh masyarakat yang diusulkan Presiden dan DPR, agar masing-masing memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
  • Pasal 21 ayat (1) UU Pilkada: Anggota KPPS berjumlah 7 orang agar memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Permohonan Provisi dan Pokok Perkara

Dalam permohonan provisi, para pemohon meminta MK menjadikan perkara ini sebagai prioritas pemeriksaan untuk memberikan perlindungan hak konstitusional dan meminimalisir kerugian, terutama terkait proses rekrutmen penyelenggara pemilu periode 2027-2032 yang akan segera berlangsung.

Adapun dalam pokok perkara, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan frasa 'memuat' atau 'paling sedikit' yang bersifat imperatif. Total ada 14 petitum yang diajukan, termasuk perintah pemuatan putusan dalam Berita Negara.

Dampak Jika Gugatan Dikabulkan

Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka setiap lembaga penyelenggara pemilu mulai dari KPU, Bawaslu, hingga KPPS di tingkat TPS wajib menyertakan minimal 30% perempuan dalam komposisi keanggotaannya. Hal ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Gugatan ini diajukan di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender di lembaga publik. Sebelumnya, isu serupa juga pernah disuarakan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil yang menilai keterwakilan perempuan masih rendah di tubuh penyelenggara pemilu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga