Warga Sidoarjo bertindak tegas dengan menyegel sebuah bekas halte kereta api di kawasan Sawotratap, Kecamatan Gedangan, yang viral di media sosial karena diduga menjadi lokasi perbuatan asusila, termasuk hubungan sesama jenis. Bangunan berukuran sekitar 5 meter x 3 meter itu kini dipasangi police line dan ditempeli kertas bertuliskan, 'Titik terendah manusia adalah suka sesama jenis.'
Penutupan oleh Warga
Penyegelan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) dini hari oleh sekelompok warga yang dipimpin oleh Pepi (35). 'Kami bersama teman-teman komunitas melakukan penutupan dengan memasang police line. Selama ini kami sering menerima laporan dari warga yang mengaku memergoki dua orang sesama jenis berada di dalam ruangan itu. Selain itu juga ada laporan tempat itu diduga digunakan untuk aktivitas maksiat lain,' kata Pepi kepada detikJatim, Senin (13/7/2026).
Menurut Pepi, orang-orang yang datang ke lokasi diduga membuat janji melalui grup WhatsApp atau media sosial sebelum bertemu di tempat tersebut. Namun, informasi itu masih sebatas laporan warga dan belum bisa dipastikan kebenarannya.
Temuan di Lokasi
Pantauan detikJatim di lokasi, Senin (13/7/2026), kondisi bangunan tampak kumuh dan tidak terawat. Di sekitar lokasi ditemukan sejumlah botol bekas minuman keras dan beberapa kondom bekas yang telah rusak. Pintu ruangan kini telah disegel dengan police line dan ditempeli kertas peringatan.
Efendi (40), warga yang kerap berada di warung kopi di seberang jalan frontage, mengaku pernah melihat dua pria memasuki ruangan bekas halte saat hujan deras. 'Waktu itu hujan deras, saya kira mereka hanya berteduh. Tapi karena lama tidak keluar, saya bersama beberapa warga mendekati lokasi. Ternyata mereka sedang melepas celana,' ujar Efendi.
Reaksi Masyarakat
Viralnya kasus ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sejumlah warga mendukung tindakan penyegelan sebagai upaya menjaga moral dan ketertiban umum. Namun, ada pula yang menyoroti perlunya pendekatan yang lebih humanis terhadap isu LGBT. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat kepolisian setempat mengenai langkah hukum yang akan diambil.



