Perbudak Perempuan Yazidi, Warga Irak Divonis Penjara Seumur Hidup di Jerman
Perbudak Perempuan Yazidi, Warga Irak Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman berat kepada seorang pria dan seorang perempuan asal Irak karena terbukti memperbudak dan melecehkan dua perempuan Yazidi yang masih di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan saat mereka menjadi anggota kelompok Negara Islam (ISIS) di Irak.

Vonis Penjara Seumur Hidup dan Sembilan Setengah Tahun

Pria tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara mantan pasangannya dijatuhi hukuman sembilan setengah tahun penjara berdasarkan hukum bagi pelaku di bawah umur. Berdasarkan undang-undang privasi Jerman, pasangan ini diidentifikasi sebagai Twana H.S. dan Asia R.A. Mereka ditangkap di negara bagian Bayern pada April tahun lalu.

Pasangan ini dinyatakan bersalah atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mereka juga terbukti bersalah atas pelecehan seksual terhadap anak-anak serta membantu dan bersekongkol dalam tindak pidana tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Membeli dan Memperbudak Gadis Berusia 5 dan 12 Tahun

Pengadilan membuktikan bahwa kedua terdakwa telah memperbudak dua perempuan keturunan Yazidi saat menjadi anggota ISIS, kelompok yang telah dikategorikan oleh beberapa negara, termasuk Jerman, sebagai pelaku genosida terhadap populasi Yazidi di Suriah dan Irak. Pasangan ini membeli dua perempuan Yazidi sebagai budak di Irak ketika korban masih berusia 5 dan 12 tahun.

Mereka kemudian mengeksploitasi kedua anak gadis tersebut, memaksa mereka bekerja paksa, dan menyiksanya. Pria tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak itu, sementara terdakwa perempuan dilaporkan turut membantu tindakan itu.

Kekejaman yang Tidak Masuk Akal

"Kekerasan keji ini sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan sehingga terasa tidak masuk akal," ujar perwakilan dari Kantor Kejaksaan Umum Federal.

Salah satu mantan korban perbudakan hadir di ruang sidang di Jerman. Tangisnya pecah saat putusan dibacakan pada Senin (13/07). Hakim Ketua Philipp Stoll membacakan kesaksian dari salah satu penggugat yang menyatakan bahwa "bahkan anjing lebih dihargai daripada kami."

Hukuman Pertama atas Pemaksaan Konversi Agama

Hakim juga mencatat bahwa putusan pada Senin (13/07) tersebut merupakan hukuman pertama di Jerman atas kasus pemaksaan konversi agama. Dalam kasus ini, terdakwa memaksa para perempuan tersebut untuk pindah agama dari Yazidi ke Islam.

Terdakwa perempuan, yang kini berusia 30 tahun, telah meminta maaf selama persidangan berlangsung. Sementara itu, mantan suaminya menolak untuk berbicara di pengadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga