Peradi: Perampasan Aset Tanpa Putusan Hanya untuk Kondisi Khusus
Peradi: Perampasan Aset Tanpa Putusan Hanya untuk Kondisi Khusus

Peradi Soroti RUU Perampasan Aset di Rapat dengan Komisi III DPR

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) memberikan masukan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026). Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Peradi secara khusus menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non conviction based asset forfeiture (NCB).

Usulan Ultimum Remedium untuk NCB

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Profesor Nurmalah, menyampaikan usulan konkret agar mekanisme NCB hanya diterapkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. "Masukan konkret dari Peradi mendesak draft RUU Perampasan Aset menetapkan mekanisme NCB hanya berlaku sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir," ujar Nurmalah dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR.

Kondisi Khusus yang Diperbolehkan

Menurut Nurmalah, mekanisme NCB hanya boleh berjalan dalam kondisi khusus tertentu. Ia merinci empat situasi yang memungkinkan penerapan NCB: "Mekanisme ini hanya boleh berjalan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri secara permanen, mengalami gangguan jiwa tetap, atau tuntutan pidananya sudah kadaluwarsa." Dengan kata lain, Peradi menekankan bahwa NCB tidak boleh menjadi instrumen utama dalam perampasan aset, melainkan hanya digunakan ketika proses pidana normal tidak dapat dilanjutkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekhawatiran Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah

Peradi memandang mekanisme NCB berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah dan hak milik yang dijamin konstitusi. "Argumentasi hukumnya perampasan aset sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap berisiko tinggi melanggar asas praduga tidak bersalah dan hak milik yang dilindungi konstitusi," tegas Nurmalah. Oleh karena itu, pembatasan ketat diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR

Rapat antara Komisi III DPR dan Peradi ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah bergulir. Sebelumnya, Komisi III DPR juga mengundang berbagai pihak seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), advokat, dan akademisi untuk memberikan masukan. Sejumlah poin krusial dalam RUU ini, termasuk mekanisme NCB, menjadi sorotan utama mengingat dampaknya terhadap hak asasi dan kepastian hukum.

Dengan masukan dari Peradi, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat mengakomodasi keseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan hak-hak hukum warga negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga