Ibu Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Minta Keadilan ke Presiden
Ibu Santri Korban Pembakaran Minta Keadilan ke Presiden

Umah, ibu dari Sahril Sobirin, santri korban pembakaran di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan bahwa anaknya sempat mengaku dibakar di sebuah ruang kosong di kompleks pondok pesantren sebelum akhirnya meninggal dunia. Pengakuan ini disampaikan dalam rapat audiensi di Komisi III DPR pada Senin, 13 Juli 2026, didampingi tim hukum dari Hotman Paris Hutapea.

Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, Umah berbicara melalui penerjemah dari tim hukum Hotman Paris, Titi Tantri. Menurut Titi, korban awalnya enggan menceritakan perundungan yang dialaminya di pondok pesantren. Namun, tiga hari setelah insiden pembakaran pada Desember 2025, Sahril Sobirin akhirnya mau berbicara dan mengaku dibakar di sebuah ruangan kosong di kompleks pesantren.

Ancaman Sebelum Pembakaran

Titi Tantri mengungkapkan bahwa anak pimpinan pesantren sempat mengancam akan membakar korban tiga hari sebelum kejadian. Meskipun ibunya pernah bertanya apakah ia dibully atau dipukul di sekolah, korban tidak berani bercerita. "Akhirnya begitu terjadi pembakaran, tiga hari setelah terjadi pembakaran, baru bisa berbicara si anak. Baru menyampaikan bahwa dia itu dibakar di dalam ruangan itu adalah ruangan kosong," ujar Titi dalam rapat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam kesempatan yang sama, Umah menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Titi. Ia meminta keadilan dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menimpa anaknya. Menurut Umah, anaknya datang ke pesantren untuk belajar agama, bukan untuk disiksa. Ia juga mengaku pihak pesantren membuangnya setelah menolak permintaan damai.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," kata Umah dalam pernyataannya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu pimpinan Pondok Pesantren Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) dan MR (15), yang merupakan rekan korban sesama santri. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa kasus pembakaran ini terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, polisi baru melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2026 karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut.

Dua santri korban lainnya, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), mengalami luka bakar akibat kejadian itu, sementara satu santri lainnya yang tewas berinisial SS (14). "Polresta Lombok Tengah melakukan penyelidikan sejak bulan Juni 2026 setelah mendapatkan informasi karena tidak segera dilaporkan," ujar Kholid.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga