Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan sejumlah masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menekankan pentingnya integritas pejabat yang berwenang menyelidiki aset hasil kejahatan.
Sutrisno menyampaikan usulan tersebut saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026. Ia menyoroti mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia yang dinilai masih lemah, terutama terkait penyalahgunaan wewenang.
Sorotan terhadap Mentalitas Aparat
Sutrisno mengkritik praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, serta membuat kepercayaan publik terhadap hukum semakin rendah.
“Kalau kita bicara mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia, kita semua tahu bahwa banyaknya penyalahgunaan kewenangan yang dia miliki terhadap masyarakat yang akhirnya ini merugikan negara dan masyarakat, dalam beberapa bulan terakhir kita lihat banyak aparat yang tindakannya sangat merugikan dan cukup menjadi satu pandangan masyarakat bahwa hukum tidak pernah berpihak pada masyarakat yang paling bawah,” kata Sutrisno dalam rapat tersebut.
Usulan Pejabat Berintegritas Tinggi
Oleh karena itu, Sutrisno berharap Komisi III DPR dapat memperhatikan hal ini dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mengusulkan agar pejabat yang ditugaskan untuk menelusuri dan menyidik aset pribadi yang diduga berasal dari hasil kejahatan harus memiliki integritas tinggi.
“Tentu saya berharap DPR bisa bertindak tegas terhadap RUU Perampasan Aset ini, maksudnya adalah seharusnya nanti pejabat yang bisa ditunjuk sebagai pihak menelusuri termasuk penyidikan aset-aset pribadi orang yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan, maka saya harap ke depannya bahwa aparat penegak hukum yang lakukan penyidikan ini adalah pejabat-pejabat yang memiliki integritas tinggi,” ucap dia.
Komitmen untuk Kepentingan Bangsa
Selain integritas, Sutrisno juga mendorong para penyelidik memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas. Hal ini penting agar proses perampasan aset berjalan efektif dan benar-benar demi kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
“Kemudian mereka punya komitmen tinggi bahwa mereka lakukan tugas demi kepentingan bangsa dan negara,” imbuh Sutrisno.
Sebelumnya, Komisi III DPR membantah tudingan menolak RUU Perampasan Aset. Mereka justru mengklaim akan membahasnya dengan cepat, bahkan menggunakan istilah 'gaspol pakai turbo' untuk menunjukkan keseriusan.



