Polisi menangkap seorang pria berinisial IM yang diduga menganiaya seorang kakek berusia 74 tahun berinisial MS hingga giginya copot di dalam masjid di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, di Masjid Nurul Amal, Kompleks Pelni Jalan Gama Setia Barat 1, Kelurahan Bhaktijaya.
Kronologi Penganiayaan
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan. “Terduga pelaku sudah diamankan,” ujarnya pada Senin, 13 Juli 2026. IM saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukmajaya. Korban MS telah membuat laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dialaminya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat korban dan pelaku berada di masjid yang sama. AKP Hendra menjelaskan bahwa penganiayaan dipicu oleh perselisihan sebelumnya antara kedua pihak. “Korban didatangi oleh terlapor yang sebelumnya memang pernah ada masalah dengan korban,” katanya.
Pelaku Tersinggung Ucapan Korban
Pelaku mengaku tersinggung atas ucapan korban di masa lalu. Ia menantang anak korban untuk berkelahi. “Terlapor mengatakan kepada korban kalau terlapor tidak terima dikatakan 'beraninya dengan kakek-kakek'. Maka terlapor menyuruh korban supaya memanggil anaknya untuk berkelahi dengan terlapor,” ungkap Hendra.
Tanpa menunggu respons, pelaku langsung menanduk kepala korban hingga mengenai wajahnya. Akibatnya, gigi atas korban terlepas dan bibirnya memar. “Sambil terlapor menyeruduk atau menanduk dengan kepalanya ke arah muka pelapor sampai gigi atas pelapor lepas. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bibir,” jelas Hendra.
Proses Hukum Berjalan
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Polsek Sukmajaya telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum. “Kemarin pas sesudah kejadian, korban buat laporan dan sudah Polsek Sukmajaya sudah periksa saksi-saksi,” tambah AKP Hendra.
Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan pasal yang akan diterapkan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.



