Sidang kasus suap uang dan rumah senilai Rp4,8 miliar yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto diwarnai perdebatan sengit antara penasehat hukum (PH) terdakwa dengan saksi yang dihadirkan jaksa. Perdebatan itu berpusat pada pemaknaan kata 'intervensi' terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) PT Tosida Indonesia ke ORI.
Saksi Dianggap Intervensi karena Pertanyaan Hery
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (16/7/2026) adalah Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman, Patnuaji Agus Indarto. Awalnya, PH Hery Susanto menanyakan langkah Hery yang menanyakan perkembangan laporan Dumas PT Tosida Indonesia. Menurut PH, pertanyaan itu dinilai saksi sebagai bentuk intervensi.
“Saksi paham kan definisi intervensi tadi ya? Maksud, di luar dari terdakwa, teman-teman yang lain kalau bertanya itu, apakah saksi maknai sebagai intervensi?” tanya PH.
“Kalau hanya sebatas menanyakan perkembangan, itu tidak kami anggap sebagai intervensi,” jawab saksi.
Namun, saksi kemudian mengungkapkan bahwa Hery secara spesifik meminta agar laporan PT Tosida Indonesia diusulkan ke dalam pleno minggu depan. “Khusus terkait dengan PT Tosida Pak, itu memang ada pernyataan bahwa agar laporan PT Tosida itu di apa? Diusulkan ke dalam pleno minggu depan,” jelas saksi.
PH lalu menanyakan apakah saksi keberatan atau komplain secara internal atas permintaan Hery tersebut. Saksi mengakui keberatan dan melaporkannya kepada pengampu saat itu, yakni mantan Wakil Ketua Ombudsman RI. “Apa yang dilakukan pengampu KU Dumas saat itu?” tanya PH. “Agar minta dilengkapi,” jawab saksi, merujuk pada upaya melengkapi syarat formil laporan.
Hakim: Penafsiran Intervensi Subjektif
PH Hery terus mendesak saksi dengan argumen bahwa pertanyaan Hery hanya bersifat menanyakan perkembangan, bukan intervensi. “Jika saksi merasa waktu itu, ini kan soal rasa. Rasa saksi subjektif... Apakah ada bentrok internal ketika itu? Misal ini, 'Kalau Anda tidak mengerjakan ini, akan saya gas ini', misalnya. Ada enggak ketika itu?” tanya PH. Saksi menjawab tidak ada bentrok internal atau pengaduan ke majelis etik.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kemudian menengahi perdebatan. Hakim berpandangan bahwa saksi menyebut intervensi karena ada ketidaksesuaian dengan kewenangan Hery. “Kalau yang saya tangkap dari saksi tadi, kenapa dia bilang intervensi? Karena sudah tidak sesuai dengan ininya gitu loh. Seperti itu. Makanya dia katakan intervensi, gitu. Ya, ya terserah saksi lah,” jelas hakim.
PH menanggapi dengan mengatakan pemaknaan saksi soal intervensi terkait rasa. Hakim menyarankan agar PH menanggapi jawaban saksi melalui mekanisme pembelaan. “Nanti silakan ditanggapi di pembelaan apa bagaimana. Gitu ya. Karena tiap orang pasti berbeda ininya gitu kan. Ada lagi yang lain silakan?” ucap hakim.
Dakwaan: Suap Rp4,8 Miliar untuk Pengaruhi Laporan Ombudsman
Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Jaksa merinci suap ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Rincian Suap Rp4,8 Miliar
Jaksa menguraikan sumber penerimaan suap yang diterima Hery sebagai berikut:
- Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
- Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
- Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp2,2 miliar.
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1,2 miliar.
- Dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
- Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Total suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp4.850.000.000 (Rp4,85 miliar). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari tim pengacara terdakwa.



