PDIP Dorong Pembentukan Penyidik Independen untuk Audit Kerja KPK
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengusulkan pembentukan penyidik independen yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan audit menyeluruh atas kinerja penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan ini bertujuan menciptakan mekanisme check and balances yang lebih imparsial dan mencegah potensi penyalahgunaan hukum atas nama keadilan.
Mekanisme Pengawasan yang Lebih Imparsial
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa partainya mendorong adanya penyidik independen, namun peran Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung tetap akan digunakan sebagai bagian dari proses pengawasan terhadap fungsi-fungsi penyidikan yang dijalankan KPK. "PDI Perjuangan juga mendorong adanya suatu penyidik yang sifatnya independen, tetapi untuk proses-proses check and balances, peran dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung itu tetap digunakan sebagai check and balances dari fungsi-fungsi penyidikan yang ada di KPK," jelas Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu (15 Februari 2026).
Lebih lanjut, Hasto menekankan bahwa seluruh aparat penegak hukum, dari tingkat hulu hingga hilir, tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang dibungkus atas nama hukum maupun keadilan. "Bagi aparat penegak hukum. Dari hulu ke hilir tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum, atas nama keadilan," sambungnya dengan tegas.
Komitmen PDIP terhadap Pemberantasan Korupsi
Hasto menyatakan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi yang harus didukung oleh seluruh partai politik, termasuk PDIP. Partai tersebut secara proaktif telah merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan kurikulum sebelumnya melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD). "Kami secara proaktif sekarang juga merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan dari kurikulum sebelumnya. Kami adakan beberapa FGD," papar Hasto.
Perluasan Fokus Tugas KPK
Selain usulan audit, Hasto juga menggarisbawahi bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi, khususnya yang diemban KPK, seharusnya menjalankan fungsi yang lebih khusus dan tidak terbatas hanya pada kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara. "Misalnya masalah kejahatan perpajakan, kemudian illegal logging yang menciptakan kerusakan lingkungan, illegal fishing, kemudian berbagai giant corruption, itu yang harus difokuskan untuk KPK," tandas Hasto.
Pernyataan ini disampaikan Hasto sebagai respons terhadap pertanyaan pers mengenai sikap mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong pengembalian payung hukum KPK ke versi sebelum revisi tahun 2019. Revisi UU KPK pada masa itu dilakukan atas inisiatif DPR selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Usulan PDIP ini muncul dalam konteks upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi lembaga antikorupsi, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan prinsip keadilan yang sebenarnya, tanpa adanya distorsi atau penyalahgunaan wewenang.