MUI Sepakat dengan Larangan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang adanya sweeping atau penyisiran rumah makan selama bulan Ramadan. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas sebagai bentuk penekanan pada pentingnya sikap saling menghormati antarumat beragama.
Penekanan pada Sosialisasi dan Toleransi
Anwar Abbas menjelaskan bahwa sweeping seharusnya tidak diperlukan jika pemerintah telah melakukan sosialisasi yang memadai sebelum bulan puasa. "Saya rasa tidak perlu ada sweeping-sweepingan karena pemerintah sebelum puasa kita harapkan sudah mensosialisasikan dan memberi pengertian kepada rakyat tentang perlunya ada sikap saling hormat-menghormati agama dan kepercayaan serta ibadah dari agama lain," ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 15 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus hadir untuk menata dan mendukung sikap saling menghormati tersebut. Dengan demikian, umat Islam yang menjalankan ibadah puasa tidak akan merasa terganggu oleh aktivitas di sekitar mereka. "Umat dari yang melaksanakan ibadah tersebut tidak usah merasa terganggu karena pemerintah sudah hadir menjaga dan memeliharanya agar umat dari agama yang melaksanakan ibadah tersebut dapat beribadah dengan tenang," tegas Anwar.
Jaminan Kondusivitas dari Pemerintah
Lebih lanjut, Anwar Abbas menyatakan bahwa umat Islam tidak perlu melakukan sweeping karena pemerintah telah menjamin kondusivitas situasi selama Ramadan. "Mereka tidak perlu melakukan sweeping-sweeping karena pemerintah sudah menjamin hadirnya kondusivitas situasi bagi pemeluk agama untuk melaksanakan ibadahnya dan beberapa hari lagi umat islam akan berpuasa di bulan Ramadan," jelasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan sikap tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya telah menegaskan larangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan sweeping ke rumah makan selama bulan Ramadan. Pramono menekankan bahwa menyambut Ramadan harus dilakukan dengan penuh kedamaian dan kerukunan, bukan dengan tindakan yang menimbulkan keresahan.
Langkah Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan masa peribadatan berjalan tertib. Menjawab pertanyaan mengenai potensi sweeping tempat makan oleh ormas, Pramono dengan tegas menyatakan larangan tersebut. "Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping," tegas Pramono setelah meresmikan gedung Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Dengan dukungan dari MUI dan kebijakan tegas dari pemerintah daerah, diharapkan bulan Ramadan tahun ini dapat dijalankan dengan suasana yang damai dan penuh toleransi, tanpa adanya gangguan yang tidak perlu dari sweeping rumah makan.