Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengenai status anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach. Dalam penetapan yang dikeluarkan pada Rabu, 15 Juli 2026, hakim menyatakan bahwa pengangkatan anak yang dilakukan oleh Ridwan Kamil adalah sah menurut hukum.
Detail Perkara dan Penetapan Hakim
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Ridwan Kamil hadir langsung ke pengadilan pada pekan lalu untuk mengurus permohonan tersebut. Dalam salinan penetapan yang dilihat dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PA Bandung, hakim menetapkan: "Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)."
Lebih lanjut, penetapan tersebut menyebutkan: "Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama: Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach, lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020." Dengan demikian, status hukum Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkat Ridwan Kamil kini diakui secara resmi oleh pengadilan.
Implikasi Hukum dan Sosial
Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi Ridwan Kamil dan Arkana Aidan Misbach. Pengangkatan anak yang sah secara hukum memberikan hak dan kewajiban yang sama seperti anak kandung, termasuk dalam hal waris, perwalian, dan tanggung jawab orang tua. Proses pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang mensyaratkan penetapan pengadilan agama bagi pemohon yang beragama Islam.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Ridwan Kamil resmi menjadi ayah sah bagi Arkana Aidan Misbach. Hal ini juga menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya proses hukum dalam pengangkatan anak untuk melindungi hak-hak anak dan orang tua angkat.



