Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Rabu (29/7/2026). Operasi ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap yang diterima oleh bupati terkait proyek-proyek di Kabupaten Pemalang serta praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kronologi OTT dan Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa OTT dilakukan setelah penyelidikan tertutup yang menduga adanya penerimaan-penerimaan oleh bupati berkaitan dengan proyek. "Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 21 orang. Sebanyak 12 orang telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara sisanya masih diperiksa di Pemalang. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar sebagai barang bukti.
Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
Budi menjelaskan bahwa KPK masih mendalami konstruksi pasal yang akan diterapkan, apakah penyuapan atau pemerasan terkait proyek. "Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," ucapnya.
Selain proyek, OTT ini juga mengungkap dugaan penerimaan uang terkait jual beli jabatan. "Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," tutur Budi. Praktik ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten.
Proses Hukum Selanjutnya
Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Pengembangan kasus ini akan terus dilakukan, termasuk ekspose perkara bersama pimpinan KPK.
Dengan OTT ini, KPK kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dalam proyek dan pengisian jabatan.



