Wamendagri Ribka Haluk: Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Papua Prioritas
Wamendagri: Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Papua Prioritas

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi prioritas pemerintah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026). Ribka menekankan bahwa persoalan utama bukan pada dana itu sendiri, melainkan pada tata kelolanya.

Penyaluran Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

"Persoalan kita hari ini bukan pada Dana Otonomi Khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana Dana Otonomi Khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran," ujar Ribka dalam keterangan resmi. Ia menjelaskan bahwa hasil pembenahan mulai terlihat pada penyaluran Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 yang telah terealisasi 100 persen. Memasuki 2026, Kemendagri terus memperkuat tata kelola melalui sistem terintegrasi bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas yang menghubungkan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi.

Realisasi Tahap Pertama dan Target 2026

Hingga pertengahan 2026, seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua telah merealisasikan penyaluran Dana Otsus tahap pertama. Pemerintah daerah didorong untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran tahap kedua, termasuk menyampaikan laporan realisasi, laporan kinerja, serta menyusun Rencana Aksi Percepatan (RAP). "Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama," lanjut Ribka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Prinsip 5T dan Dampak bagi Masyarakat

Ribka juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan RAP, termasuk untuk pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan pemerintah pusat. Penyelesaian dokumen tersebut penting agar proses penyaluran Dana Otsus tahap berikutnya tidak mengalami keterlambatan. Lebih lanjut, Ribka menegaskan Kemendagri akan terus mendampingi Pemda memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui penerapan prinsip 5T, yakni tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat. Dengan tata kelola yang semakin baik, Dana Otsus diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga