Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Putusan Banding Dikuatkan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa putusan banding tersebut konsisten dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan independen dan transparan.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Nurhadi," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, Nurhadi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis dan Denda
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4), menyatakan: "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun."
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Nurhadi membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 137.159.183.940 (Rp 137 miliar). Harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Penerimaan Gratifikasi dan TPPU
Majelis hakim menyatakan Nurhadi menerima uang dari berbagai pihak dengan total Rp 137 miliar. Terdapat kenaikan transaksi yang signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Nurhadi juga terbukti melakukan TPPU.
Hakim mengungkapkan bahwa Nurhadi melalui Rezky telah menempatkan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000 ke rekening-rekening orang lain, serta membeli tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet yang menghasilkan uang senilai Rp 66,9 miliar.
Proses Hukum Berlanjut
Proses hukum berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan vonis Nurhadi sehingga ia tetap divonis 5 tahun penjara. Putusan banding diketok pada Rabu (20/5) dan memerintahkan Nurhadi tetap ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (22/5).
KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.



