Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap jaringan Penambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan. Operasi penegakan hukum yang dilakukan pada 8-10 Juli 2026 ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang mencapai Rp95,9 miliar.
Penindakan di Desa Penyandingan
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengungkapkan bahwa sindikat tambang ilegal tersebut beroperasi di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Muara Enim setelah menerima delapan laporan polisi terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
"Operasi penegakan hukum itu berhasil membongkar jaringan tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar," ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).
Pengungkapan dan Penangkapan
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menjelaskan bahwa pada Rabu (8/7) penyidik mendapati lima unit truk bermuatan batu bara siap kirim serta dua unit ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal. Saat itu, delapan orang pelaku langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Setelahnya, petugas melakukan pengembangan ke kawasan Sungai Bangke dan menangkap tiga pelaku tambahan.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita empat unit ekskavator, lima unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batu bara ilegal, satu unit sepeda motor, sebelas unit telepon genggam, serta empat lembar surat jalan tidak sah. "Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, hingga sopir dan kernet pengangkut batubara ilegal," jelas Hendri.
Ancaman dan Tindak Lanjut
Hendri memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku pertambangan batu bara ilegal tanpa pandang bulu. Saat ini petugas masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal. "Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap ketahanan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana," tuturnya.
Kelima tersangka pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, sementara enam tersangka pengelola dan operator dijerat Pasal 158 Undang-Undang yang sama.



