Nadiem Makarim Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nadiem Makarim Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuntutan berat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Selain tuntutan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Uang pengganti yang dituntut terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, yang merupakan harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kronologi Kasus

Menurut jaksa, Nadiem bersama staf khusus Jurist Tan (buron) dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam mengarahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil ketua tim teknis untuk memilih laptop Chromebook guna mendukung program digitalisasi pendidikan. Penunjukan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga menyebabkan kegagalan pemanfaatan, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Jaksa menilai perbuatan ini merupakan pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumber dananya berasal dari investasi Google Asia Pasifik senilai 786,99 juta dolar AS.

Tuntutan dan Vonis Terdakwa Lain

Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem akan dijatuhi pidana tambahan 9 tahun penjara. Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam kasus ini telah divonis:

  • Ibrahim Arief (Ibam): konsultan di Kemendikbudristek, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari, dengan dissenting opinion dari dua hakim anggota.
  • Mulyatsyah: mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari, dan uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 2 tahun.
  • Sri Wahyuningsih: mantan Direktur Sekolah Dasar, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari.

Perkara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah berkekuatan hukum tetap. Nadiem kini menanti putusan majelis hakim atas tuntutan jaksa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga