Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziyah, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak dapat memberhentikan juri lomba cerdas cermat 4 pilar MPR di Kalimantan Barat yang menuai kontroversi akibat kesalahan penilaian. Fauziyah menyatakan bahwa juri yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) telah ditarik dari seluruh kegiatan penjurian, namun status kepegawaian mereka tidak bisa langsung dicabut.
Status Kepegawaian Juri Terikat Aturan BKN
Menurut Fauziyah, juri yang bertugas merupakan bagian dari Kesekretariatan MPR, sehingga status kepegawaian mereka tunduk pada peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di BKN. "Jadi nanti itu kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN. Apakah ada unsur-unsur yang bisa keterkaitan dengan aturan yang ada di BKN," ujar Fauziyah dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Rabu (13/5).
Tidak Ada Permintaan Maaf Personal
Fauziyah juga menjelaskan mengapa hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari juri yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa sikap juri merupakan bagian dari institusi Kesekretariatan, yang telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan melakukan evaluasi. "Artinya bukan personal lagi, tapi itu adalah kelembagaan kesekretariatan yang langsung meminta maaf," katanya.
MPR Putuskan Gelar Ulang Final
MPR telah memutuskan untuk menggelar ulang final cerdas cermat antar SMA di Kalimantan Barat sebagai respons atas polemik penjurian yang viral. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani, dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Rabu (23/5). Muzani menegaskan bahwa pihaknya telah mengevaluasi kasus tersebut dan memutuskan untuk mengulang lomba. "Lomba cerdas cermat (LCC) di tingkat Kalimantan Barat yang final akan kita lakukan ulang," kata Muzani.
Juri Independen untuk Final Ulang
Meski belum mengumumkan jadwal pelaksanaan, MPR memastikan lomba ulang akan digelar dalam waktu dekat. Muzani menambahkan bahwa untuk final ulang, juri akan dipilih secara independen dari luar Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, yaitu dari kalangan akademisi di wilayah Kalimantan Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan objektivitas dan mencegah terulangnya kesalahan penilaian.



