Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar total Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jika tidak dibayar, subsider uang pengganti tersebut berupa pidana penjara selama 9 tahun.
Sidang tuntutan terhadap Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Jaksa meyakini bahwa uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun itu merupakan harta tidak sah yang dinikmati oleh Nadiem terkait dengan pengadaan tersebut.
Fakta Hukum dan Tuntutan Uang Pengganti
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdapat fakta hukum yang menunjukkan Nadiem telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Oleh karena itu, terdakwa harus dikenakan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya, yaitu Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun).
Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem seharusnya membuktikan sumber perolehan harta kekayaannya dalam pemeriksaan perkara ini. Hal itu diperlukan untuk membuktikan apakah harta benda tersebut berasal dari penghasilan yang sah. Namun, Nadiem justru memilih memberikan keterangan yang tidak substantif untuk menjelaskan perolehan harta tersebut.
Ketidakmampuan Membuktikan Sumber Harta
Jaksa meyakini bahwa Nadiem tidak dapat membuktikan sumber perolehan harta tersebut. Dalam proses persidangan, terdakwa tidak mampu membuktikan bahwa uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya.
Keterangan tersebut, menurut jaksa, dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ia harus dikenakan uang pengganti sebesar jumlah tersebut.
Skema White Collar Crime dalam Pengadaan Chromebook
Jaksa juga menyinggung adanya skema kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam pengadaan Chromebook. Skema ini diduga digunakan untuk menyamarkan atau memperkaya Nadiem. Jaksa memastikan bahwa skema pengelolaan PT AKAB, PT GOTO, PT Gojek Indonesia, dan perusahaan terafiliasi lainnya merupakan bagian dari upaya menyamarkan atau memperkaya terdakwa.
Skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang. Total uang pengganti yang harus dibayar Nadiem didasarkan pada keyakinan jaksa terhadap aliran uang yang dinikmatinya, yaitu penempatan uang sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) Nadiem tahun 2022 sebesar Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun). Totalnya mencapai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).
Tuntutan Pidana 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan menyatakan bahwa Nadiem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).
Harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



