Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa dari ribuan permohonan naturalisasi yang diajukan Warga Negara Asing (WNA), hanya sedikit yang disetujui menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pada tahun 2025, pemerintah menyetujui kurang dari 10 permohonan naturalisasi murni. "Yang ingin menjadi warga negara itu jauh lebih banyak, tapi berapa yang kami setujui? Tahun 2025, Pemerintah Indonesia, yang orang mau ingin menjadi warga negara, naturalisasi murni, kalau enggak salah tidak sampai 10 yang kita setujui. Tidak sampai 10," ujar Supratman usai agenda Pasti Ada Solusi (PAS) di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Proses Verifikasi Ketat Jadi Penyebab
Supratman menambahkan bahwa dari ribuan pemohon, hanya sekitar lima yang disetujui. "Dari ribuan permohonan, lima kalau enggak salah yang kita setujui jadi warga negara. Memangnya mudah kita mau jadi warga negara?" ucapnya. Pemerintah kini menerapkan verifikasi yang lebih ketat, termasuk menelusuri latar belakang pemohon dan keluarganya. "Sekarang kita verifikasi. Kalau sekarang anaknya yang bermohon, jangan-jangan di perusahaan orang tuanya dia ada di situ, kemudian tiba-tiba ada masalah di pajak, semua akan kita konfirmasi. Tapi, kalau tidak ada masalah, langsung kita setujui permohonannya," jelas Supratman.
Kenaikan Tarif Naturalisasi
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang menaikkan tarif pewarganegaraan atau naturalisasi WNA menjadi WNI dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Aturan ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan. Selain itu, tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan. Sementara itu, pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan RI dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan. Begitu pula bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya, tarifnya Rp5 juta per permohonan.
WNI yang Ingin Melepas Kewarganegaraan Juga Dikenakan Tarif
PP 30/2026 juga mengatur tarif bagi WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya sebesar Rp5 juta. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Supratman menegaskan bahwa kenaikan tarif bukan untuk mencari keuntungan. "Ini bukan keputusan yang tiba-tiba, semata-mata sekali lagi bahwa Kementerian Hukum sedang membangun sebuah sistem yang pada akhirnya nanti itu ditujukan untuk pelayanan kepada masyarakat. Negara tentu tidak mencari untung. Sama sekali bukan itu tujuannya," terangnya.
Review Kenaikan Tarif Akan Dilakukan
Supratman mengakui akan melakukan review terhadap kenaikan tarif tersebut. "Namun demikian, kami akan mengkaji untuk melakukan review kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi. Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan," imbuhnya.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan proses naturalisasi menjadi lebih selektif dan transparan, serta mampu mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan.



