Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak bisa hanya mengandalkan fungsi pengawasan. Menurutnya, penguatan sistem tata kelola pemerintahan dan sikap integritas kepala daerah menjadi kunci utama agar praktik korupsi dapat dicegah secara efektif.
Retret dan Pembekalan untuk Kepala Daerah
"Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah ini adalah, satu, kita melakukan retret. Tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya, ya. Kemudian juga memberikan pembekalan-pembekalan awal, termasuk KPK juga hadir di sana. BPKP juga hadir memberikan masukan," ujar Mendagri kepada awak media usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Mendagri menegaskan bahwa posisi kepala daerah berbeda dengan pejabat dalam sistem komando karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Oleh sebab itu, pembinaan lebih mengedepankan penguatan sistem daripada pengawasan langsung.
Sistem Pengawasan yang Dibangun Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membangun berbagai instrumen pengawasan, antara lain melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sistem pengawasan keuangan daerah. Selain itu, pemerintah bersama KPK dan Kejaksaan Agung juga mengembangkan sistem pencegahan korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Meskipun sistem pengawasan telah dibangun, Mendagri mengingatkan bahwa sebaik apa pun sistem yang ada tetap memerlukan integritas dari setiap kepala daerah. "Tapi semua sistem ini kan bisa saja nanti diakali di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah," sambungnya.
Biaya Politik Tinggi Picu Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menyoroti tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah yang kerap menjadi isu krusial. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diatasi dengan terobosan, salah satunya usulan penambahan biaya operasional kepala daerah dari persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, kepala daerah memiliki dorongan untuk meningkatkan kinerja fiskal daerah tanpa membebani masyarakat.
"Tapi ini perlu, perlu adanya studi dulu ya. Perlu adanya pembicaraan antar-kementerian, lembaga di pemerintahan, bila perlu juga berbicara dengan DPR. Karena ini keputusan penting," tandasnya.



